BAGAIMANA CARA REGISTRASI ONLINE
STR TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN?
Saat ini Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia (MTKI) sudah memberlakukan pendaftaran Surat Tanda Registrasi (STR)
secara online, tenaga kesehatan lingkungan sudah dapat memanfaatkan fasilitas secara online ini. Adapun persyaratan yang perlu
dipersiapkan sebelum tenaga kesehatan lingkungan mendaftar secara online
melalui situs http://mtki.kemkes.go.id/ sebagai
berikut:
1. Memiliki alamat email sendiri
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta
3. NPWP (jika sudah memiliki)
4. Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
5. Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
6. Ijazah terakhir
7. Sertifikat uji kopetensi (baru diberlakukan untuk Perawat D.III, Bidan dan
Ners)
8. Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang
telah dibayarkan ke BRI dengan Nomor Rekening : 0193.01.001868.30.7 dengan
penerima “BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan” (atas nama pemohon/tidak diwakilkan
ke orang lain).
Bila persyaratan sebagaimana tersebut
diatas sudah dilengkapi, maka tugas selanjutnya adalah mengakses situs MTKI
yaitu http://mtki.kemkes.go.id/ dimana
tampilan situs adalah seperti gambar 1
Selanjutnya Klik tanda registrasi dan
tampilan akan seperti gambar 2 berikut :
Segera memulai registrasi dengan
memasukan email (yang sudah dipersiapkan) pada kolom Masukan Alamat E- Mail dan
dapatkan PIN. Untuk mendapatkan Nomor PIN, anda perlu lakukan request PIN
dengan cara meng Klik SAYA BELUM MEMILIKI PIN, selanjutnya setelah request PIN
silahkan periksa (login) ke email anda dan cek in box, kemudian copy PIN
dan paste-kan pada kolom registrasi, selanjutnya masukan Kode
Verifikasi dan klik Masuk.
Bila anda sukses masuk pada tahap
pertama akan muncul kalimat seperti ini “Saya belum pernah sama sekali
registrasi online atau manual ? bila anda belum pernah, maka lanjutkan dengan
mengklik kalimat dalam kurung (Klik Disini) untuk mengisi data selanjutnya.
Ikuti perintah dan petunjuk yang ada dalam form.
Setelah semua proses selesai dilakukan,
jangan lupa mencetak formulir pendaftara dan bukti stor biaya registrasi serta
bukti pendaftaran registrasi online. Hal ini berguna untuk pengiriman berkas ke
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Provinsi dimana Anda berdomisili.
Setelah semua proses registrasi dan
mencetak formulir dilakukan, maka cek status pendaftaran. Cek status registrasi
digunakan untuk memeriksa sejauhmana pemberkasan yang telah diajukan. Caranya
dengan Klik Menu, masukan kode berkas dan tanggal lahir lalu kliktombol “Cek
Status”, Kode/Nomor Berkas diterima melalui email anda setelah MTKP mengirim
data ke MTKI.
Setelah selesai hingga cetak formulir
1a, lengkapi pemberkasan pengajuan STR Online berikut ini, kemudian ditujukan
ke MTKP Provinsi Anda berdomisili dan bahannya dimasukan kedalam
amplop sebagai berikut :
·
Print out formulir 1a lembar 1 dan 2
sebanyak 1 lembar
·
Pas Photo 4x6 (background warna merah)
sebanyak 2 lembar
·
Fotocopy KTP (ditulis No. HP ybs)
sebanyak 1 lembar
·
Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir
sebanyak 1 lembar
·
Fotocopy Transkrip Nilai dilegalisir
sebanyak 1 lembar
·
Fotocopy Sertifikat uji kopetensi (baru
diberlakukan untuk Perawat D.III, Bidan dan Ners)
·
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang
telah memiliki SIP
·
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa
baru pertama kali melakukan registrasi pembuatan STR bermaterai Rp. 6.000,-
·
Bukti asli setoran tunai PNBP (lembar
warna kuning) atas nama pengusul sendiri yang ditujukan ke Bank Rakyat
Indonesia (BRI) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang
ditujukan ke BPN 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan dengan Nomor Rekening
: 0193.01.001868.30.7
Catatan: bagi yang hendak buat Surat
Keterangan STR dalam Proses untuk Point 4 & 5 masing-masing ditambah 1 lembar
fotocopy
Jika selama proses registrasi online
mengalami kendala sebagaimana dikutip dari Panduan Registrasi Online bagi
tenaga kesehatan berbasis Web yang dirilis situs MTKI, maka jawabannya adalah
sebagai berikut :
1. Bagaimana jika jaringan internet ditempat kami tidak ada/ terbatas? Jawabannya : proses permohonan STR dapat dilakukan secara manual
melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi di mana Anda berdomisili.
2. Bagaimana jika data institusi pendidikan saya tidak muncul di pilihan?
Jawabnya jika anda adalah lulusan
setelah Tahun 2007, harap menghubungi institusi pendidikan anda, untuk
melengkapi PDPT. Dan anda adalah lulusan sebelum 2007, permohonan STR harus
dilakukan secara manual melalui MTKP Provinsi Lampung.
3. Apabila Provinsi tempat tinggal asal, berbeda dengan Provinsi institusi
pendidikan saya, maka saya harus menyerahkan berkas permohonan?
Jawabannya, anda dapat mendaftar dan
menyerahkan berkas pada MTKP daftar sesuai dengan Provinsi tempat tinggal atau
institusi pendidikan asal.
Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.. aamiin..