- / / : 081284826829

Bagaimana Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Lingkungan?

BAGAIMANA CARA REGISTRASI ONLINE STR TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN?
    
Saat ini Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sudah memberlakukan pendaftaran Surat Tanda Registrasi (STR) secara online, tenaga kesehatan lingkungan sudah dapat memanfaatkan fasilitas secara online ini. Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum tenaga kesehatan lingkungan mendaftar secara online melalui situs http://mtki.kemkes.go.id/ sebagai berikut:

    1.   Memiliki alamat email sendiri
    2.   Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta
    3.   NPWP (jika sudah memiliki)
    4.   Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
    5.   Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
    6.   Ijazah terakhir
    7.   Sertifikat uji kopetensi (baru diberlakukan untuk Perawat D.III, Bidan dan Ners)
   8.   Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan Nomor Rekening : 0193.01.001868.30.7 dengan penerima “BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan” (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain).

Bila persyaratan sebagaimana tersebut diatas sudah dilengkapi, maka tugas selanjutnya adalah mengakses situs MTKI yaitu http://mtki.kemkes.go.id/ dimana tampilan situs adalah seperti gambar 1 


Gambar 1 : Tampilan Situs MTKI

Selanjutnya Klik tanda registrasi dan tampilan akan seperti gambar 2 berikut :



Gambar 2 ; Untuk memulai dengan mengisi kolom yang sudah tersedia

Segera memulai registrasi dengan memasukan email (yang sudah dipersiapkan) pada kolom Masukan Alamat E- Mail dan dapatkan PIN. Untuk mendapatkan Nomor PIN, anda perlu lakukan request PIN dengan cara meng Klik SAYA BELUM MEMILIKI PIN, selanjutnya setelah request PIN silahkan periksa (login) ke email anda dan cek in box, kemudian copy PIN dan paste-kan pada kolom registrasi, selanjutnya masukan Kode Verifikasi dan klik Masuk.


Gambar 3 Klik SAYA BELUM MEMILIKI PIN

Bila anda sukses masuk pada tahap pertama akan muncul kalimat seperti ini “Saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual ? bila anda belum pernah, maka lanjutkan dengan mengklik kalimat dalam kurung (Klik Disini) untuk mengisi data selanjutnya. Ikuti perintah dan petunjuk yang ada dalam form.

Setelah semua proses selesai dilakukan, jangan lupa mencetak formulir pendaftara dan bukti stor biaya registrasi serta bukti pendaftaran registrasi online. Hal ini berguna untuk pengiriman berkas ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Provinsi dimana Anda berdomisili. 

Setelah semua proses registrasi dan mencetak formulir dilakukan, maka cek status pendaftaran. Cek status registrasi digunakan untuk memeriksa sejauhmana pemberkasan yang telah diajukan. Caranya dengan Klik Menu, masukan kode berkas dan tanggal lahir lalu kliktombol “Cek Status”, Kode/Nomor Berkas diterima melalui email anda setelah MTKP mengirim data ke MTKI.

Setelah selesai hingga cetak formulir 1a, lengkapi pemberkasan pengajuan STR Online berikut ini, kemudian ditujukan ke MTKP Provinsi Anda berdomisili  dan bahannya dimasukan kedalam amplop sebagai berikut :

·                     Print out formulir 1a lembar 1 dan 2 sebanyak 1 lembar
·                     Pas Photo 4x6 (background warna merah) sebanyak 2 lembar
·                     Fotocopy KTP (ditulis No. HP ybs) sebanyak 1 lembar
·                     Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir sebanyak 1 lembar
·                     Fotocopy Transkrip Nilai dilegalisir sebanyak 1 lembar
·                     Fotocopy Sertifikat uji kopetensi (baru diberlakukan untuk Perawat D.III, Bidan dan Ners)
·                     Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
·                     Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa baru pertama kali melakukan registrasi pembuatan STR bermaterai Rp. 6.000,-
·                     Bukti asli setoran tunai PNBP (lembar warna kuning) atas nama pengusul sendiri yang ditujukan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditujukan ke BPN 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan dengan Nomor Rekening : 0193.01.001868.30.7 

     Catatan: bagi yang hendak buat Surat Keterangan STR dalam Proses untuk Point 4 & 5 masing-masing ditambah 1 lembar fotocopy

Jika selama proses registrasi online mengalami kendala sebagaimana dikutip dari Panduan Registrasi Online bagi tenaga kesehatan berbasis Web yang dirilis situs MTKI, maka jawabannya adalah sebagai berikut :

   1.   Bagaimana jika jaringan internet ditempat kami tidak ada/ terbatas? Jawabannya : proses permohonan STR dapat dilakukan secara manual melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi di mana Anda berdomisili.

     2.   Bagaimana jika data institusi pendidikan saya tidak muncul di pilihan?
Jawabnya jika anda adalah lulusan setelah Tahun 2007, harap menghubungi institusi pendidikan anda, untuk melengkapi PDPT. Dan anda adalah lulusan sebelum 2007, permohonan STR harus dilakukan secara manual melalui MTKP Provinsi Lampung.

     3.   Apabila Provinsi tempat tinggal asal, berbeda dengan Provinsi institusi pendidikan saya, maka saya harus menyerahkan berkas permohonan?

Jawabannya, anda dapat mendaftar dan menyerahkan berkas pada MTKP daftar sesuai dengan Provinsi tempat tinggal atau institusi pendidikan asal.

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.. aamiin..

| www.ArdaDinata.com: | Share, Reference & Education |
| Peneliti, penulis, dan motivator penulisan di media massa |
BBM: C00447A8B
Telegram: ardadinata

WWW.ARDADINATA.COM